Brilian°Bangkalan – Polres Bangkalan baru dua minggu menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. langsung gerak cepat tumpas kejahatan di wilayah kabupaten Bangkalan, dan tak tanggung-tanggung dari lima tersangka tersebut, menggunakan senjata api berhasil dibekuk oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Dari (5) lima tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas, tiga diantaranya dihadihai timah panas karena saat ditangkap hendak melawan saat ditangkap.
Pengungkapan kasus curanmor ini pun langsung dipimpin oleh Polres Bangkalan pada siang hari ini, Selasa 07/2022 di Mapolres Bangkalan, Dalam keterangannya AKBP Wiwit jika pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kasus kejahatan di Bangkalan.
(5) lima tersangka yang diamankan yakni berinisial S (25 tahun) MA (23 tahun) H (34 tahun) RA (30 tahun) dan RO (32 tahun) Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) yang saat ini menjadi tahanan Kepolisian Polres Bangkalan.
(5) lima pelaku tersebut merupakan residivis dan tersangka berasal dari kabupaten Bangkalan sendiri, “Pelaku hanya berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tragah dan Tanah Merah. Dan mereka berlima saat ditangkap harus kami beri tindakan tegas dan terukur, dikarenakan saat hendak melawan petugas, dari kelima tersangka ini juga salah satu komplotan residivis dengan kasus serupa”,lanjut AKBP Wiwit.
Bagi AKBP Wiwit, kini fokusnya sebagai sang komando korps Bhayangkara di kabupaten Bangkalan akan terus menindak tegas para pelaku curanmor demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif.
“Kami tak akan beri tempat untuk para pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan, dimanapun mereka bersembunyi akan kami kejar. Karena kami ingin Bangkalan benar benar aman dan kondusif “,tegas perwira berpangkat melati dua di pundaknya.
“Para pelaku yang kami amankan saat ini mendapatkan pasal pidana yang berbeda. S dan MA dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan H dan RA dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan tersangka RO dikenai pasal Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena menggunakan senpi ketika melancarkan aksinya”, tutup mantan Kapolres Pacitan.





