Dua Curanmor Dibekuk Polsek Sukolillo, Diketahui Pakai Jimat Saat Beraksi

Rabu, 30 Mar 2022 19:24 WIB
Dua Curanmor Dibekuk Polsek Sukolillo, Diketahui Pakai Jimat Saat Beraksi

Brilian°Surabaya – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang juga Residivis, Dani Hermanto (21) warga jalan Pakal Sumberan Baru dan Moch Alfianto (22) warga jalan Perumka Gang 19 Benowo Surabaya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh di dampingi kanitreskrim Ipda Slamet menjelaskan, bahwa dari dua pelaku yang dimankan, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku saat beraksi dengan cara mencari sasaran motor yang terparkir di halaman maupun kos-kosan juga menggunakan jimat saat melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh dalam keterangannya saat konferensi pres di halaman dalam Polsek Sukolilo, Rabu (30/03/2022)

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus para pelaku dengan cepat ,Salah satu pelaku juga melakukan tindakan dengan terukur dengan melumpuhkan kaki dengan timah panas dan salah satu anggota Polsek Sukolilo mengalami luka pada tangan sebelah kanan dikarenakan salah pelaku melawan juga pendekar silat saat akan diringkus.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membagi tugas dengan berbekal kunci T , 1 buah kunci magnet serta 1 buah kunci Y dan menggunakan motor Yamaha Mio warna Putih L 4551 BB sebagai sarana dan pernah melakukan di 3 pencurian di tempat yang berbeda, Salah Satunya di Jalan Kejawan Gebang Gang 4 berhasil menggondol motor Honda Vario S 4231 OBC warna Hitam milik Roemlah.

“Saat lakukan penggeledahan salah satu pelaku Bondet berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” tambah M. Soleh

Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *