DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan Empat Raperda, Tiga Pansus Sampaikan Rekomendasi Resmi

Selasa, 9 Des 2025 12:49 WIB
DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan Empat Raperda, Tiga Pansus Sampaikan Rekomendasi Resmi

Brilian°PROBOLINGGO – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2018 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (27/12/2018). Laporan tersebut disampaikan di hadapan pimpinan DPRD, Wali Kota Probolinggo Rukmini, dan sejumlah undangan resmi.

Rangkaian agenda diawali dengan pemaparan hasil kerja Pansus I. Melalui wakil ketuanya, Syaifuddin, Pansus I melaporkan bahwa penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah berjalan sesuai kerangka regulasi nasional. Seluruh materi dinilai selaras dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga Pansus I sepakat untuk menerima dan melanjutkan Raperda tersebut ke tahap penetapan sebagai Perda Kota Probolinggo.

Berikutnya, Pansus II memaparkan hasil pembahasan terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Dalam laporannya disebutkan bahwa substansi regulasi telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Pansus II secara bulat menyetujui agar raperda tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagai dasar penguatan program penanganan kemiskinan di Kota Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Adapun Pansus III melaporkan pembahasan atas dua materi: Raperda Penyelenggaraan Parkir serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Selain menyetujui substansi regulasi, Pansus III memberikan sejumlah catatan strategis untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Ketua Pansus III, Abdul Azis, menyampaikan bahwa koordinasi antar-perangkat daerah perlu diperkuat, khususnya dalam penyerahan kewenangan pengelolaan barang milik daerah. Aset daerah yang sudah tidak dapat digunakan diminta segera diajukan untuk proses penghapusan. Sementara itu, aset tanah seperti tambak dan kolam ikan direkomendasikan untuk dikelola dengan mekanisme sewa demi optimalisasi pendapatan.

Terkait penyelenggaraan parkir, pemerintah daerah diminta aktif melakukan sosialisasi agar implementasi regulasi berjalan efektif. Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis turunan juga ditekankan perlu segera diterbitkan agar penyelenggaraan parkir memiliki landasan operasional yang jelas.

Dengan rampungnya pembahasan empat Raperda ini, DPRD Kota Probolinggo menyatakan bahwa seluruhnya telah memenuhi ketentuan hukum dan siap ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait