Komisi I Soroti Pelanggaran Penataan Toko Modern, Evaluasi Perda 10/2019 Dimulai

Selasa, 9 Des 2025 12:39 WIB
Komisi I Soroti Pelanggaran Penataan Toko Modern, Evaluasi Perda 10/2019 Dimulai

Brilian°Probolinggo – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meninjau kembali efektivitas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 terkait penataan dan pembinaan toko swalayan, pusat perbelanjaan, serta pasar rakyat, Jumat (5/12).

Rapat yang dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP), Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda itu menyoroti temuan lapangan mengenai pelanggaran jarak pendirian toko modern. Berdasarkan pemaparan, sejumlah swalayan diketahui berdiri pada radius kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat. Bahkan, beberapa unit berada di bawah 500 meter dari toko tradisional.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, memaparkan data terkini yang mencatat keberadaan 75 toko waralaba di Kota Probolinggo, terdiri dari 68 minimarket, 4 supermarket, dan 3 department store. Ia juga menyoroti pembangunan minimarket baru di kawasan Jalan Bengawan Solo yang hingga kini belum jelas status rekomendasi perizinannya.

Bacaan Lainnya

Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, mengakui belum dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai perizinan gerai baru tersebut. Ketidakhadiran pejabat yang menangani perizinan disebut menjadi salah satu kendala. Ia juga membuka peluang perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi yang sudah berjalan.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni, menyatakan bahwa rangkaian temuan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda 10/2019. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya menyangkut jarak, tetapi juga terkait jam operasional beberapa swalayan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Zainul menambahkan, jika hasil evaluasi menuntut perubahan aturan, revisi Perda akan diajukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penataan toko modern berjalan tertib dan tetap memberikan ruang berkembang bagi pasar rakyat.

Dengan evaluasi ini, Komisi I menegaskan bahwa penegakan regulasi akan diperkuat agar keberadaan toko modern tidak menggerus ekosistem perdagangan rakyat di Kota Probolinggo.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait