Brilian°KOTA PROBOLINGGO — Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberi batas waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menuntaskan polemik dugaan pelanggaran di Hadi’s Homestay, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/1/2026).
Anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menjadi sosok yang vokal dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bisa tinggal diam dalam menghadapi keresahan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Saya kira ini persoalan serius. Ada razia yang menemukan pasangan tidak resmi di homestay. Ini harus diuji dengan aturan dan kesepakatan yang pernah dibuat pemilik,” ujar Sibro di hadapan peserta RDP, menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan sosial yang pernah ditandatangani pemilik homestay dengan warga pada 2012.
Sibro menjelaskan bahwa dalam dokumen lama yang kembali dibuka DPRD disebutkan pemilik bersedia izinnya dicabut bila terjadi pelanggaran tata tertib. Temuan terbaru saat razia Satpol PP pada awal Januari ini menjadi dasar DPRD menuntut evaluasi serius dari Pemkot.
Lebih jauh, Sibro menyatakan bahwa DPRD akan memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2026 bagi Pemkot untuk menggelar rapat koordinasi pengendalian dengan semua perangkat daerah terkait, termasuk memanggil pemilik Hadi’s Homestay secara resmi. “Kita tidak ingin gegabah. Keputusan harus melalui rakor pengendalian, dan pemilik wajib hadir,” tegasnya.
Dalam RDP itu, pihak pengelola hanya diwakili stafnya, yang menyatakan bahwa homestay menerima tamu tanpa mempersoalkan status hubungan pengunjung. Pernyataan tersebut bertentangan dengan keresahan warga yang menilai praktik di lokasi telah mengganggu ketentraman kehidupan sosial di lingkungan permukiman.
Pendekatan DPRD lewat RDP dan tenggat waktu yang diberikan menunjukkan intensi lembaga legislatif untuk mengawasi implementasi peraturan dan menjaga norma sosial di tengah masyarakat. keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot, namun DPRD memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.
Tim-Redaksi





