Brilian•BANDUNG – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut di Jalan Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian sejarah di Kota Bandung. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 dan dihadiri berbagai elemen masyarakat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung.
ㅤ
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas upaya pelestarian sejarah melalui pembangunan monumen cagar budaya tersebut.
ㅤ
Meski demikian, ia memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait aspek legalitas dan administrasi kawasan cagar budaya tersebut.
ㅤ
Asep Robin menegaskan bahwa kelengkapan dokumen pendukung menjadi hal krusial agar status cagar budaya memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
ㅤ
Ia mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera menyusun kajian, melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan.
ㅤ
Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan kawasan makam Cikadut ke depan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
ㅤ
Peresmian monumen ini ditandai dengan prosesi pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan kawasan cagar budaya tersebut.
ㅤ
Ke depan, monumen ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga berkembang sebagai destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik di Kota Bandung.**





