DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Pengendalian

Selasa, 4 Nov 2025 21:40 WIB
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Pengendalian

Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal untuk merumuskan regulasi yang dinilai penting bagi ketahanan sosial dan moral masyarakat Kota Bandung.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan bahwa keberadaan perda ini merupakan langkah antisipatif, bukan reaktif terhadap kondisi darurat.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar Susi, politisi dari Fraksi PKS.

Menurutnya, perda ini bukan dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyimpangan perilaku seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar hal tersebut tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, tidak juga. Berdasarkan data yang ada, kasusnya belum signifikan. Tapi semangat dari perda ini adalah bagaimana menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” jelasnya.

Susi mengungkapkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda ini. Namun, implementasinya akan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Perda ini akan memuat langkah-langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga penjelasan jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Nantinya juga akan dibentuk satgas penanganan perilaku seksual menyimpang,” tambahnya.

Ia berharap, keberadaan perda ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Dengan adanya perda ini, ketika muncul indikasi perilaku berisiko, pemerintah bisa langsung melakukan langkah antisipatif dan mitigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke DKI Jakarta, yang lebih dahulu memiliki perda serupa.

“Kami ingin mempelajari bagaimana penerapan perda tersebut di Jakarta agar bisa diadaptasi sesuai kondisi Kota Bandung,” ujarnya.

Susi juga menekankan bahwa Raperda ini tidak memuat pasal sanksi pidana maupun administratif, karena tujuannya bersifat preventif.

“Raperda ini fokus pada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan, bukan pada sanksi. Jadi sifatnya lebih ke pembinaan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Dengan hadirnya perda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga moral, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Bandung.

Pos terkait