Brilian•BANDUNG — Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pada Senin, 3 Juni 2024, di Ruang Rapat Komisi D. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., ini membahas lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Bagian Hukum, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi), Special Olympics Indonesia (SOINA) serta tim penyusun naskah akademik.
Dalam pembukaannya, Hasan Faozi menyampaikan, pembahasan Raperda ini telah mencapai 60 persen. “Kami optimis, dengan dua atau tiga kali rapat lagi, Raperda ini dapat diselesaikan,” ujar Faozi.
Fokus utama rapat kali ini adalah pembinaan dan penyelenggaraan olahraga serta peran lembaga olahraga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Faozi menekankan pentingnya muatan lokal yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan Kota Bandung dalam peraturan tersebut.
Faozi juga menggarisbawahi bahwa setiap kegiatan olahraga di Kota Bandung harus diketahui dan direkomendasikan oleh Dispora sebagai leading sector. “Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi masalah selama dan setelah kegiatan berlangsung,” jelasnya.
Aturan ini diharapkan memberikan payung hukum yang jelas bagi semua pihak terkait, termasuk perangkat daerah dan masyarakat. “Kami berharap peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih fokus terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung,” tambahnya.
Ferry Cahyadi Rismafury, anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, menyoroti dukungan yang perlu diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap pembinaan olahraga dan lembaga terkait. “Raperda ini membahas tugas dan kewenangan pemerintah daerah, mulai dari fasilitas hingga pendanaan, untuk memajukan olahraga di Kota Bandung,” tuturnya.
Rismafury berharap, dengan adanya Raperda ini, atlet Kota Bandung dapat meraih prestasi di berbagai tingkat, baik daerah, nasional, maupun internasional. “Semua ini bisa terwujud jika fasilitas pendukung tersedia dengan baik,” tambahnya.
Heri Hermawan, anggota Pansus 8 lainnya, menyatakan, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan. “Kami ingin memastikan semua proses pengelolaan dan tujuan kejuaraan olahraga dijalankan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi,” katanya.
Rapat kerja ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Raperda tentang Keolahragaan, sehingga regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat segera diterapkan di Kota Bandung.**





