Pasuruan | Brilian-news.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna dengan dihadiri mayoritas anggota dewan, Kamis (21/8/2025).
Sebanyak 45 anggota dari total 50 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, sehingga quorum terpenuhi. Dengan demikian, keputusan pengesahan KUA-PPAS 2026 dapat dilaksanakan secara sah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memimpin langsung jalannya paripurna. Ia menegaskan bahwa pembahasan telah melalui tahapan badan anggaran sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.
Agus Suyanto, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Menurutnya, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,49 triliun.
Anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan. Fokusnya adalah pada pemerataan pembangunan, ketahanan pangan, digitalisasi pelayanan, serta penanganan lingkungan hidup.
Badan Anggaran juga menekankan pentingnya kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran. Optimalisasi digitalisasi diharapkan mampu menciptakan transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 sudah layak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Pasuruan dan pimpinan DPRD.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja sama dalam menyusun dokumen penting tersebut. Ia menegaskan bahwa proses panjang pembahasan anggaran ini dilakukan demi kesejahteraan rakyat.
Semua masukan dan kerja keras yang diberikan adalah untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dengan disahkannya KUA-PPAS ini, kami berkomitmen mempercepat pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” tegas Mas Rusdi.
(Usman)





