DPRD Jabar Terima Konsultan BANMUS DPRD Kabupaten Indramayu

Kamis, 22 Feb 2024 14:01 WIB
DPRD Jabar Terima Konsultan BANMUS DPRD Kabupaten Indramayu

Jabar °Brilian.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menerima konsultasi dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Indramayu. Kamis, 22 Februari 2024

Konsultasi ini berlangsung dalam rangka meningkatkan koordinasi antar-lembaga legislatif dan mendiskusikan berbagai isu yang terkait dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pertemuan tersebut merupakan wadah bagi kedua lembaga untuk saling bertukar informasi, memperkuat kerjasama, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mencapai kesepahaman bersama dan menyepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Indramayu, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. Kunjungan ini berkaitan dengan konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus untuk masa persidangan I Tahun 2024.

Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dra Iis Rostiasih M.Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih menjelaskan bahwa kunjungan Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terkait dengan konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus selama masa persidangan I tahun 2024, terutama terkait tata cara penjadwalan untuk pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan kegiatan.

“Pertemuan ini melibatkan beberapa pertanyaan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terutama mengenai mekanisme perubahan jadwal. Apakah perubahan jadwal dapat dilakukan melalui Banmus atau harus melalui rapat paripurna, atau cukup diputuskan oleh pimpinan,” jelas Iis Rostiasih.

Ia menegaskan bahwa segala perubahan jadwal harus sesuai dengan aturan atau tata tertib yang berlaku. Salah satu mekanisme yang ditekankan adalah bahwa perubahan jadwal harus melalui Banmus atau rencana perubahan jadwal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

Selain tentang mekanisme penjadwalan atau perubahan jadwal, Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu juga menanyakan tentang kegiatan-kegiatan di DPRD Jawa Barat, serta hak keuangan anggota atau pimpinan DPRD Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, menjelaskan tujuan konsultasinya, termasuk pertanyaan tentang mekanisme perubahan jadwal yang bersifat mendesak, apakah melalui rapat Banmus atau cukup dengan keputusan pimpinan, terutama dalam kondisi mendesak. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *