DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga Kecamatan Lembang

Rabu, 15 Feb 2023 20:57 WIB
DPRD Jabar Serap Aspirasi Warga Kecamatan Lembang
Foto: detikcom

Brilian°Jabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Kab. Bandung Barat, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si menggelar Reses II Tahun Sidang 2022-2023, yang kali ini dilaksanakan di Aula Desa/ Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa, (14/02/2023).

Hadir dalam Reses kali ini PLT. Kepala Desa. Cikola, Ida Wiguna dan Drs. H. Mahfoedin, MM Ketua BPD. Desa Cikole serta masyarakat Desa. Cikole yang kebanyak para ibu – ibu nya turut memeriahkan kegiatan reses ini.

Dalam pelaksanaan kegiatan reses ibu.Dra.Hj Elin Suharliah melakukan sosialisasi terkait kinerja serta sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi anggota dewan juga sosialisasi pencegahan distunting, penanaman pohon dan pemanfaatan pekarangan.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya Elin menuturkan bahwa apa yang diusulkan masyarakat dapat terealisasi melalui mekanisme yang telah ditentukan. Menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, Elin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat akan berusaha mengawal sampai bantuan atau solusi untuk aspirasi tersebut dapat terealisasi.

“Jadi dalam pertemuan itu, kami menampung aspirasi dan keluhan-keluhan dari masyarakat, salah satunya dari masyarakat mayoritas berkeinginan perbaikan jalan desa ataupun jalan kabupaten, semua aspirasi saya tampung dan jadi catatan saya untuk ditindaklanjuti kedepannya,” ucapnya.

Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si memandang perlu dilaksanakannya reses untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Bandung Barat, khususnya, sehingga semua masukan dan keluhan dari masyarakat bisa segera ditindak lanjuti.

“Harapan kami, ke depan semoga aspirasi – aspirasi masyarakat yang telah disampakan kepada kami mudah – mudahan bisa terealisasi atau tersampaikan kepada bapak Gubernur Jawa Barat, Pemerintahan Provinsi Jabar maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Elin mengungkapkan usulan atau aspirasi masyarakat dapat diusulkan secara online melaui apikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Adapun persyaratan untuk mengusulkan aspirasi tersebut harus berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok tani yang memiliki legal formal atau memiliki surat keputusan dari kemenkumham.

“Jadi solusinya, masyarakat mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing. Serta sesuai dengan menu usulan yang tersedia,” pungkasnya.

Hj Elin Suharliah juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa yang telah memfasilitasi tempat dan penyambutannya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *