Ditangkap, Tipu Pedagang Sayur Rp500 Juta

Kamis, 23 Des 2021 12:08 WIB
Ditangkap, Tipu Pedagang Sayur Rp500 Juta
Ilustrasi peadagang sayur

Pakai Slip Transfer Palsu

Brilian*Aceh – Pria berinisial JUR (30) yang tinggal di kawasan Aceh Besar diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur hingga mencapai Rp500 juta. Pelaku menipu korban dengan bukti slip transfer palsu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan JUR ditangkap personel dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (22/12).

“Modus penipuan yang dilaporkan korban ini sudah terjadi sejak Agustus 2021 lalu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, korban bernama Irwan (33) melapor atas kasus penipuan yang menimpanya tersebut kepada Polresta Banda Aceh pada 14 Desember 2021 lalu.

AKP Ryan menuturkan, kasus penipuan itu bermula saat pelaku meminta bantuan kerja sama kepada korban, terkait jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku.

Setelah disepakati, setiap paginya pelaku mengambil sayur-sayuran itu dari korban. Sementara pembayarannya dilakukan via transfer rekening.

“Namun belakangan diketahui, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” ungkap Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku JUR dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *