Dishub Kota Probolinggo Tegaskan Penataan Parkir di Kawasan Alun-Alun, Warga Diminta Taat Rambu

Minggu, 11 Jan 2026 18:25 WIB
Dishub Kota Probolinggo Tegaskan Penataan Parkir di Kawasan Alun-Alun, Warga Diminta Taat Rambu
Foto : Karikatur Brilian Editing

Brilian°PROBOLINGGO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menegaskan penataan dan pengaturan parkir di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan ruang publik. Kawasan Alun-Alun ditetapkan sebagai area yang harus bebas dari praktik parkir sembarangan karena merupakan pusat aktivitas masyarakat dan jalur lalu lintas strategis.

Dishub menilai, parkir tidak pada tempatnya berpotensi mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, serta menurunkan fungsi Alun-Alun sebagai ruang publik terbuka.

“Penataan parkir ini dilakukan untuk memastikan kawasan Alun-Alun tetap tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di ruang publik,” demikian disampaikan Dishub Kota Probolinggo melalui informasi resminya.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari penataan, Dishub telah menetapkan titik-titik parkir resmi sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua (motor), lokasi parkir disediakan di Jalan Agus Salim sisi barat dan Jalan Trunojoyo sisi barat. Sementara itu, kendaraan roda empat (mobil) diarahkan untuk parkir di Jalan Agus Salim sisi timur, Jalan KH Mansyur sisi selatan, serta Jalan A. Yani sisi utara.

Dishub juga telah memasang rambu-rambu parkir di sekitar kawasan untuk memudahkan masyarakat mengetahui lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Masyarakat diimbau mematuhi rambu tersebut dan menyesuaikan lokasi parkir dengan jenis kendaraannya.

Selain untuk kelancaran lalu lintas, penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi utama Alun-Alun sebagai ruang publik yang ramah bagi pejalan kaki, keluarga, dan kegiatan sosial masyarakat. Dishub menekankan bahwa area inti Alun-Alun tidak diperuntukkan bagi parkir kendaraan dalam bentuk apa pun.

Dishub Kota Probolinggo juga mengingatkan bahwa parkir sembarangan di kawasan Alun-Alun merupakan pelanggaran dan berpotensi dikenakan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Mari bersama-sama mewujudkan kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Tertib parkir adalah cerminan budaya berlalu lintas yang baik,” imbau Dishub.

Dengan penataan ini, Dishub berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga wajah pusat kota dapat tertata lebih rapi, arus lalu lintas lebih lancar, dan kualitas ruang publik di Kota Probolinggo semakin baik.

 

Ferdianto

Pos terkait