Brilian•Jakarta – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menegaskan, hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. “Tidak ada lembaga lain lagi,” tegasnya.
Penegasannya ini ia kemukakan dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan Banten yang dihadiri dari Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra (Ketua), M. Agung Dharmajaya (Wakil Ketua), para anggota Arif Zulkifli, Ninik Rahayu,, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristianto.
Dikatakannya, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan pihak lain. Instansinya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi kepada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
Jika Kominfo ternyata memang memberi izin kepada pihak lain ia minta segera mencabut kembali dan ia ssndiri akan melaporkannya kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Ia menyebutkan, jika ada yang bertanya mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers justru ia sendiri pun heran jika ada yang meragukan komitmen instansinya yang tetap mendukung Dewan Pers.
Di lain pihak, Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt. Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan, instansinya pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk pelatihan. Namun, bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
Sementara itu, Hendry Ch. Bangun mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang ikut dalam pertemuan itu mengemukakan, dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh beserya jajarannya dan Kepala BNSP Kunjung Masehat tahun 2021 menyatakan BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi Dewan Pers.
“Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan Dewan Pers periode 2022-2025 harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut.
M. Agung Dharmajsya dan Hendry menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo untuk bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikannya kepada Dewan Pers.





