Diduga Pengelolahan Limbah Slag Alumunium di Desa Jombok Kecamatan Samben Kabupaten Jombang Tak Mengantongi Izin

Kamis, 17 Feb 2022 10:40 WIB
Diduga Pengelolahan Limbah Slag Alumunium di Desa Jombok Kecamatan Samben Kabupaten Jombang Tak Mengantongi Izin

Brilian°Jombang – Maraknya pembuangan limbah B3 ilegal kian meresahkan masyarakat, terutama di daerah Desa Jombok kecamatan, Samben, Kabupaten Jombang dan di Desa Kendalsari kecamatan Sumobito ramai jadi perbincangan publik hingga dibahas DI DPRRI, sabtu (12/02/22).

Pasalnya, ada beberapa pengolahan limbah B3 sempat ditutup oleh GAKUM Jabalnursa, di antaranya di daerah Bakalan dan Kendalsari. Usut punya usut limbah tersebut saat ini di pindahkan ke daerah Jombok, Kecamatan Kesamben dan Limbah Slag Alumunium yang sekarang dikomandoi oleh kepala desa Jombok H. Doel.

Namun tak hanya Kepala Desa saja, di antaranya ada beberapa anak buahnya ikut mendirikan pabrik pengolahan slag alumunium yang diduga ilegal, yaitu Heru, Nova, Rojin, Sinyo dan diangkut oleh beberapa transfortir yang diduga tak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Dalam hal ini, hasil dari pengakuaan warga sekitar dan data yang kami himpun dari lapangan juga mencatut nama Semen Indonesia dan dijadikan alat untuk pengangkutan tersebut. Ada beberapa narasumber yang mengatakan, kalo salah satu transportir dari PT. Aneka Adilogam punya pemanfaatan dari semen gresik dan bahkan sudah dapat rekom dari Polda dan Gakkum.

“Setahu saya mas memang mengatakan begitu, bahwa di antara salah satu transportir memiliki izin resmi. Atas dasar rekom dari Gakum dan Polda Jatim dan bahkan transportinya Semen Gresik,” katanya.

Sementara itu di lain waktu Kades Jombok, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai izin-izin nya ia mengungkapkan,” Wa’alaikumsalam, mohon ma’af perizinan saya sudah lengkap,” ungkapnya.

Dilain sisi, menurut pemerhati lingkungan hidup Kukuh Abdi Wiboyo mengatakan, bahwa tidak sesuai prosedur proses triparty yang sah secara hukum dan sesuai aturan harus melalui mekanisme semua harus punya ijin dari pihak penghasil maupun pengolahan, dari pihak kedua selaku transfortir juga harus mempunya izin angkutan dan pihak ke 3 juga harus ada ijin pemanfaatan. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka sah secara hukum triparty tersebut disebut legal.

Terpisah, pada tanggal 12/02/22 saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu oknum berinisal (AT) yang berdinas di Polda Jatim menguraikan, ” tidak mas, saya tidak pernah kenal orang tersebut. Dan kalau memang ada dumping limbang dari PT tersebut, ayo buang dimana limbah itu mau saya lidik, ” tutup (AT) melalui pesan Whatsapp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *