Brilian•Jakarta – Gaga Muhammad ditahan setelah menjadi terdakwa perkara pidana lalu lintas yang dilaporkan Edelenyi Laura Anna.
Gaga diduga menjadi penyebab kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh pada akhir tahun 2019 silam.
Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
“Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tutur Alex.
Gaga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 itu menyebabkan Laura terluka cukup parah, yakni cedera saraf tulang belakang (Spinal Cord Injury), sedangkan Gaga hanya mengalami luka ringan.
Pada Februari 2021, Laura memberikan pernyataan mengejutkan bahwa Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.
Selain itu, Laura juga menyebut Gaga tidak bertanggungjawab untuk membantu kesembuhannya.





