Brilian°Surabaya – Pencurian dan Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU yang terletak di Kec.Krembangan Kel.Morokrembangan, jalan Gadukan Timur depan Hotel Antariksa yang bernomor lambung 54.601.19. Diduga sengaja memperjual belikan BBM jenis Pertalite dengan cara di Tap dengan motor.
Pengisian bahan bakar Pertalite tersebut yang di lansir melalui sepeda Motor Yamaha Vixion di mulai dari jam 22.00 hingga jam 03.00 dan di Tap ke jurigen yang berkapasitas 35 liter per jurigennya.

Maraknya pengambilan BBM jenis Pertalite tersebut yang setiap malam nya ia dapat sekitar 30 Jurigen.
Pada saat rekan media menanyakan ke salah satu orang yang berada di sekitar SPBU mengatakan, “Wah itu tiap malam mas, ia ambil pakai sepeda motor mas, dan Jurigennya ditaruh di sebelah warkop mas,” ucap salah satu warga yang berada di sekitar SPBU (12/3/24).
Pasalnya mereka dengan leluasa membeli Pertalite dengan cara membeli pakai motor, dan dilansir ke jerigen.
Disaat awak media hendak ke warkop, tiba-tiba menemukan begitu banyaknya jurigen, dan sempat menanyakan kepada si pembeli Pertalite, “Mas ini Pertalite ya, dan mau dibawa kemana mas jurigen ini, Ia pun menjawab dengan santai, “Iya mas mau di jual kembali ke bandarnya langsung dengan seharga, 12.000 (dua belas ribu rupiah) perliternya,” katanya.
Di sejumlah SPBU dengan luluasa, para maling Pertalite berani memberikan harga diatas harga normal, dari harga Rp. 10.000 hingga harga Rp. 10.500, dan diduga para maling berani memberikan fee kepada oknum petugas SPBU.
Sementara itu, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kami akan masih mengkonfirmasi pihak terkait, guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.





