Brilian°Surabaya – Berhati-hatilah saat ingin membeli sebuah rumah dengan cara mencicil, lebih baik diteliti terlebih dahulu, jika tidak, barang yang diinginkan tidak didapatkan, malahan uang kita raib.
Itulah contoh kecil modus modus kejahatan hanya untuk meraup keuntungan pribadi. Seperti kasus kali ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku pemilik perusahaan PT Developer Properti Indoland.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pelaku ini menipu setiap korbannya dengan cara menawarkan unit perumahan di Grand Emerald Malang yang seolah-olah adalah miliknya.
Namun pada faktanya, aset tersebut bukanlah miliknya, bahkan saat user menanyakan kejelasan terhadap pelaku, tidak ada jawaban sampai batas waktu yang dijanjikan.
Bahkan tidak tanggung-tanggung korbannya sudah mencapai 41 orang, hingga mencapai nominal uang terhadap korbannya senilai 5,6 M.
“Jadi pelaku ini terbilang lihai untuk mengelabuhi korbannya, terbukti sudah ada 41 orang yang merasa dibohongi oleh pelaku dengan berdalih memiliki unit rumah di perumahan dengan mencicil mulai tahun 2017 sampai sekarang namun tidak ada kejelasan,” urai Kabid Humas Polda Jatim (22/8).
Hal senada juga disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, bahwasanya pelaku ini sudah dilaporkan oleh para korbannya sebanyak 11 kali semenjak 17 Februari 2022, dan pelaku sudah diamankan sejak 27 Juni.
Kini Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan satu pelaku pemilik perusahaan berinisial SA (46), dan barang bukti brosur, pemasangan plan, dan beberapa bukti lainnya yang mendukung modus penipuan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.





