Brilian°Sumatera Selatan – Seorang pria inisial JH (34) ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor temannya, BU (32). Pelaku terancam dipidana penjara paling lama empat tahun.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi tempat kerja korban di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. JH datang dengan maksud meminjam sepeda motor untuk membeli pulsa, Rabu (16/12). Merasa percaya lantaran pelaku teman sendiri, korban menyerahkannya.
Hingga siang tak kunjung pulang, korban mulai cemas. Dia mendatangi rumah pelaku namun hanya ada istri dan anaknya. Mereka tidak mengetahui keberadaan pelaku dan nomor ponselnya dalam kondisi tak aktif.
Korban memilih melaporkan kasus itu ke polisi. Dia berharap pelaku ditangkap dan motor serta uang sebanyak Rp3 juta yang ada di dalam boks kembali utuh.





