Brilian•BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan tepat sasaran.
ㅤ
Ajakan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam program Basa Basi Podcast PWI Pokja Kota Bandung yang digelar di Studio Podcast PWI Pokja Kota Bandung, Jumat, 13 Maret 2026.
ㅤ
Dalam dialog tersebut Roziqin menjelaskan bahwa zakat memiliki peran penting dalam ajaran Islam, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang membantu masyarakat yang membutuhkan.
ㅤ
Menurutnya, dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain, terutama bagi fakir dan miskin. Karena itu zakat menjadi sarana untuk membersihkan harta sekaligus menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
ㅤ
Roziqin juga menilai literasi masyarakat mengenai zakat masih perlu terus ditingkatkan. Banyak masyarakat yang memahami zakat sebatas kewajiban agama, namun belum sepenuhnya mengetahui manfaat sosial dan ekonomi dari pengelolaan zakat secara baik.
ㅤ
Untuk itu BAZNAS Kota Bandung terus melakukan edukasi melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan berbagai komunitas, lembaga keagamaan, serta media.
ㅤ
Dalam sistem pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan komunitas. Selain itu terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
ㅤ
Roziqin mengungkapkan pengumpulan zakat di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut seiring dengan semakin tertatanya sistem pelaporan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
ㅤ
Pada Ramadan tahun ini BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.
ㅤ
Selain zakat fitrah, masyarakat juga diingatkan mengenai zakat mal termasuk zakat profesi. Nisab zakat profesi saat ini setara dengan 85 gram emas atau sekitar penghasilan Rp7,6 juta per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
ㅤ
Melalui pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan pendidikan dan modal usaha.
ㅤ
BAZNAS Kota Bandung berharap momentum Ramadan dapat mendorong meningkatnya kepedulian sosial masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional serta memberikan manfaat yang lebih luas.**
BAZNAS Kota Bandung Ajak Warga Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi





