Bapemperda Matangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Rabu, 10 Jun 2026 16:39 WIB
Bapemperda Matangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Brilian•BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang digelar Rabu (10/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan tersebut membahas berbagai aspek penting mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda menekankan pentingnya memastikan masyarakat miskin dapat memperoleh akses bantuan hukum secara nyata dan mudah dijangkau.

Sejumlah masukan juga mengemuka, termasuk pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar administratif penerima bantuan hukum serta pentingnya kejelasan sasaran penerima manfaat.

Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum mampu memperluas akses keadilan, memberikan perlindungan hukum, dan menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.**(Ken)

Pos terkait