Brilian•BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat yang digelar Rabu (10/6/2026).
ㅤ
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan tersebut membahas berbagai aspek penting mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.
ㅤ
Dalam pembahasan itu, Bapemperda menekankan pentingnya memastikan masyarakat miskin dapat memperoleh akses bantuan hukum secara nyata dan mudah dijangkau.
ㅤ
Sejumlah masukan juga mengemuka, termasuk pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar administratif penerima bantuan hukum serta pentingnya kejelasan sasaran penerima manfaat.
ㅤ
Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum mampu memperluas akses keadilan, memberikan perlindungan hukum, dan menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.**(Ken)
ㅤ
Bapemperda Matangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin





