Brilian• Bandung – Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung siap digugat mantan dosen STIE Ekuitas Bandung, Agus Mulyana.
Gugatan itu dilakukan Agus Mulyana terhadap YKP bjb atas pemberhentian yang dilakukan para pengurus Yayasan terhadap Agus Mulyana sebagai dosen tetap STIE Ekuitas Bandung dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut pengurus Yayasan, penyebab diberhentikannya Agus Mulyana karena sejak tahun 2018 ia tidak melaksanakan kewajibannya mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi. “Itu melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan Kami senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan” ujar Totong.
Dia menjelaskan kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan Gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum. paparnya.**





