Gagasan mengenai Hak Asasi manusia telah dibicarakan pada saat sebelum Negara Indonesia merdeka, yakni pada saat Panitia Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut BPUPKI).
Namun terdapat perbedaan diantara para panitia untuk memasukkan ketentuan HAM dalam konstitusi. Supomo berpendapat Negara tidak perlu menjamin HAM karena menurutnya:
Pertama : HAM dianggap Berlebihan,
kedua: dibayangkan berdampak negatif, dan ketiga : sebagai hak-hak perorangan, selalu berada di bawah kepentingan bersama.
HAM, kata Supomo tidak membutuhkan jaminan _grun-und Freibeitsrecht_ dari individu _contra staat_, oleh karena Individu tidak lain ialah bagian organik dari _staat_ yang menyelenggarakan kemudian _staat_, dan sebaliknya oleh politik yang berdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang.
Pendapat Soekarno Hampir sama dengan Supomo yakni menganggap HAM tidak perlu dimasukkan UUD 1945 karena akan berdampak negatif mengingat hal itu berkaitan dengan individualisme.
Soekarno berpendapat memberikan Hak pada warga Negara akan menjadikan Negara Indonesia berdasar pada Individualisme-liberalisme. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan sifat bangsa Indonesia dan akan menimbulkan konflik.
Berbeda dengan pendapat dari M. Hatta yang berdasar padak kekhawatirannya akan pemimpin masa depan. Kelalaian pimimpin di masa yang akan datang bisa saja terjadi dan mengekang kebebebasan rakyat untuk mempertahankan kekuasaannya. M. Yamin juga berpendapat bahwa jaminan kemerdekaan rakyat harus dicantumkan dalam UUD 1945.
Mencantumkan jamiman Hak kemerdekaan bagi rakyat dianggap bukan menganut liberalisme barat yang tidak sesuai dengan Indonesia. Meskipun terjadi perdebatan yang cukup panjang, pada akhirnya M. Hatta dan M.Yamin berhasil mendesak panitia BPUPKI untuk memasukkan beberapa pasal mengenai HAM meskipun bersifat terbatas.
Seiring berjalannya waktu, apa yang dikhawatirkan M.Hatta menjadi kenyataan. Sejak Era Pemerintahan Soekarno, Pelanggaran HAM telah terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang dilakukan di era Soekarno antara lain setelah masuknya Partai Komunis Indonesia dan menguasai Indonesia dibawah perlindungan Soekarno pada saat itu. Berbagai partai politik yang tidak mendukung Soekarno dibubarkan, salah satunya adalah Partai Masyumi. Partai-partai tersebut dibubarkan tanpa alasan yang jelas dan bukti otentik.
Memasuki Era Orde baru yang dipimpin Soeharto, penjaminan Hak Asasi Manusia mengalami banyak peristiwa yang buruk. Soeharto memberlakukan tiga kebijakannya yaitu: pertama, mengekang hak berserikat, berekspresi dan berpendapat. Kedua, melakukan eliminasi dan kebijakan reduksionis konsep-terhadap konsep HAM dan ketiga, melakukan pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa tanpa alasan hukum.
Setelah zaman orde baru terguling oleh desakan rakyat yang mengepung gedung DPR, yang pada saat itu merupakan pemerintahan Presiden BJ. Habibie dengan kabinet Reformasi Pembangunan (Reformasi). Semangat untuk menegakkan HAM semakin tinggi, namun pada saat itu diwarnai berbagai pelanggaran HAM Berat. Sehingga Pemerintah mengeluarkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, disusul dengan terbitnya Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Ternyata dua peraturan tersebut tidak cukup, pada akhirnya dimasukkanlah ketentuan HAM pada UUD 1945 secara lebih rinci. Pada tahun 2000 Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Yang mana HAM tersebut berfungsi sebagai, untuk mengadili Pelanggaran HAM dimasa lalu. Untuk itu dalam Undang-Undang HAM pada penjelasan pasal 4 diatur mengenai hukum berlaku surut (Retroaktif) dan pda pasal 43 ayat (1) pada Undang-Undang Pengadilan HAM.
Ketentuan Asas Retroaktif dalam kedua Undang-Undang tersebut sempat
menjadi perdebatan di DPR-RI saat pembahasan Undang-Undang. Namun akhirnya fraksi-fraski di DPR RI menyetujui adanya pemberlakuan hukum berlaku surut dengan alasan pelanggaran HAM adalah tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana biasa. Untuk itu penanganannya berbeda dan pemberlakuan asas retroaktif didalamnya merupakan kekhususan lain yakni hanya untuk Pelanggaran HAM Berat yang dikhususnya untuk Kejahatan Kemanusiaan. Pemberlakuan asas retroaktif juga dipengaruhi oleh desakan masyarakat Internasional agar Indonesia mengadili pelaku Pelanggaran HAM Berat. Hal itu tercermin pada Kasus Pelanggaran HAM di Timor-Timur pada tahun 1999.
Pemerintah Indonesia memberikan dua opsi berkenaan dengan jajak pendapat di Timor-Timur. Opsi yang pertama adalah memberikan otonomi khusus pada Timor-Timur dan opsi yang kedua adalah berpisah dari Negara Kesatun Republik Indonesia. Pada tanggal 5 mei 1999 diadakan perjanjian segi tiga antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Portugal dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York untuk melakukan jajak pendapat dan pemeliharaan Perdamaian. Pemerintah Indonesia diberi tanggungjawab untuk memelihara keamanan dan perdamaian di
Timor-Timur.
Setelah jajak pendapat dilakukan, di Timor-Timur terjadi banyak pelanggaran HAM. Terjadi pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, pengrusakan, penjarahan, hingga PBB mengeluarkan resolusi nomor 1264 tanggal 15 september 1999. Isi resolusi tersebut adalah mengutuk Pelanggaran HAM di Timor-Timur dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengadili para pelaku melalui Pengadilan HAM _Ad.Hoc_. Resolusi tersebut ditindaklanjuti dengan special session oleh
Komisi Hak Asasi Manusia PBB tanggal 23-27 September 1999 yang menghasilkan Resolusi 1999/S-4/1. Dengan adanya Resolusi tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat di Timor-Timur.
Ketentuan hukum berlaku surut terdapat pada penjelasan pasal empat Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan”. Sedangkan dalam pasal empat sendiri dikatakan dengan jelas bahwa
“… hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh
siapapun.” Hal ini Nampak bertentangan antara pasal yang dijelaskan dengan
penjelasannya.
Melihat kedudukan penjelasan pasal dan pasal yang dijelaskan, mengutip penjelasan dari ilmu Perundang-undangan, bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Undang-undang atas norma tertentu dalam batang tubuh Undang-undang. Penjelasan pasal berisi tentang uraian kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Namun penjelasan norma tidak boleh menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Untuk memahami penjelasan pasal 4 dengan pasal yang dijelaskan, harus dilihat makna kata per-kata dan frasa per-frasa. Maksud dari frasa “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” seolah tidak memiliki batasan. Namun penjelasan pasal 4 berusaha memberi batasan pada frasa.
“tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Penjelasan pasal 4 memberikan kekecualian pada kejahatan kemanusiaan bahwa dapat diberlakukan asas retroaktif. Sesuai dengan tujuan pembuatan Undang-Undang Ham maupaun Undang-Undang Pengadilan HAM bahwa diberlakukan untuk mengadili Pelanggaran HAM di masalalu. Demikian juga dengan pasal 43 ayat (1) yang berbunyi, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya undang-undnag ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM _Ad.Hoc_.
Kedudukan Asas Retroaktif tidak hanya dilihat dari ketentuan perundang-undangan Nasional, namun juga dilihat dari ketentuan Hukum Internasional. hal ini dilakukan karena tindak pidana yang menggunakan Asas Retroaktif adalah kejahatan luar biasa yang berhubungan dengan dunia internasional. ketentuan yang mengatur tentang Asas Retroaktif adalah pasal 11 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan _covenant on civil political rights_ (kovenan Internasional tentang hak-hak sipil da politik (selanjutnya disebut UU Kovenan Hak sipil dan politik), pasal 22, 23 dan 24 Statuta Roma tahun 1998. Selain itu juga terdapat kebiasaan internasional yang tercermin pada Pengadilam Militer Nuremberg Jerman, Pengadilan Tokyo, Pengadilan Rwanda dan Pengadilan Yugoslavia.
Secara normatif, Duham dan Konvensi Hak sipil dan Politik tidak mengatur secara pasti pemberlakuan asas retroaktif. Namun dalam kedua peraturan tersebut dimungkinkan ada celah ketika terjadi perubahan undang-undang. Namun jika menitikberatkan pada perubahan undang-undang, tindak pidana yang baru yang belum ada peraturannya tidak dapat diadili dengan peraturan tersebut. Sedangkan untuk Statuta Roma 1998 pada pasal 22, 23 dan 24 tidak memperbolehkan adanya pemberlakuan surut (retroaktif). Namun dalam kebiasaan internasional,
pemberlakuan Asas Retroaktif telah berulang kali digunakan yaitu pada waktu Pengadilan Nuremberg Jerman, Pengadilan Tokyo, Pengadilan Rwanda dan Pengadilan Yugoslavia. Sehingga asas retroaktif dapat digunakan, terlebih jika kasus yang dikenakan didukung oleh masyarakat bangsa-bangsa untuk diselesaikan.
penulis :
Mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.





