Akses DED dan RAB Ditolak, DPUTR Gresik Dalih Tahap Pengadaan Belum Selesai

Kamis, 30 Apr 2026 13:23 WIB
Akses DED dan RAB Ditolak, DPUTR Gresik Dalih Tahap Pengadaan Belum Selesai

GRESIK ° Brilian News .id – Permohonan data teknis terkait kegiatan optimalisasi drainase dan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi pembongkaran eks kios Dusun Semambung, Desa Driyorejo, belum membuahkan hasil. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik menolak memberikan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Brilian News dengan alasan masih dalam tahap pengadaan.

Dalam surat balasan resmi Nomor : 600.3.1/404/437.51/2026, yang dikirimkan pada Rabu (29/4/26). DPUTR menyatakan bahwa dokumen DED dan RAB merupakan bagian dari perencanaan teknis yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh sebab itu, dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum proses pengadaan dilaksanakan atau dinyatakan selesai.

“Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam menjaga integritas proses pengadaan, dokumen DED dan RAB belum dapat kami sampaikan,” demikian kutipan isi surat balasan tersebut.

Di sisi lain, DPUTR tetap menyatakan komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Instansi tersebut membuka ruang untuk memberikan informasi yang bersifat umum terkait kegiatan dimaksud, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait transparansi, mengingat permohonan data diajukan dalam konteks peliputan kegiatan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya pasca pembongkaran kios di wilayah Semambung Driyorejo Gresik.

Namun demikian, pembatasan akses terhadap dokumen kunci seperti DED dan RAB berpotensi menimbulkan ruang spekulasi publik, terutama terkait perencanaan teknis dan alokasi anggaran dalam proyek tersebut.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan pengecualian terhadap informasi tertentu, termasuk yang dapat mengganggu proses pengadaan barang/jasa. Meski demikian, klasifikasi informasi yang dikecualikan tetap harus melalui uji konsekuensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari DPUTR terkait tahapan pengadaan yang dimaksud maupun estimasi waktu kapan dokumen tersebut dapat diakses publik. Situasi ini menyisakan ruang bagi pengawasan lebih lanjut, terutama untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pos terkait