Brilian-news.id | Surabaya – Satlantas Mapolrestabes Surabaya menggelar Press Release di ruangan Satpas Colombo pada jam 10.00 Wib dalam dua kasus lakalantas pada hari Sabtu tanggal 18/11/23.
Tempat kejadian tersebut terjadi pada jam 5.00 Pagi di Jalan Gunawangsa Surabaya dengan kasus yang sama.
Pengendara dibawah umur yang berinisial AW usia 16 tahun dengan mengendarai Mobil Nopol L 1157 OP. (22/11/23).
“Adapun dampak dari kecelakaan tersebut menyebabkan luka berat sedang mengendarai motor Honda Beat dan dirawat dirumah sakit, satu meninggal dunia,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman.
Kronologis sebelum kejadian AW meminta izin kepada orang tua, atas keberangkatan AW untuk menginap di rumah temannya, Namun saudara AW ini sudah sering membawa kendaraan, tanpa seizin orang tua dan tidak adanya surat izin mengemudi SIM.
“Pada saat AW pulang di Jalan Klampis ia mengemudikan kendaraan dan ditemani temannya dengan kecepatan tinggi 70km,
Ketika yang bersangkutan membawa mobil akhirnya menabrak mobil di depannya dengan Nopol L4489 WY sedang mengalami cidera berat dibagian kepala,” urai Satlantas Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka AW pun menabrak pohon, dan AW sempat membanting setir dan juga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.
“Satlantas Mapolrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman , SH., S.I.K,. M.Si.menghimbau kepada orang-orang tua diluar sana untuk selalu memperhatikan para anak-anaknya,” tambahnya.
“Orang tua saudara AW mengakui atas kesalahan anaknya yang sudah diperbuat, dan orang tua AW menghimbau untuk kepada orang yang diluar sana untuk selalu memperhatikan anak-anaknya,” kata orang tua tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatan AW tersebut akan dikenakan dengan ancaman enam tahun penjara,” tutupnya.





