Kasus Pengeroyokan Brutal Akhirnya Diamankan Satreskrim Mapolrestabes Surabaya

Rabu, 25 Jun 2025 18:05 WIB
Kasus Pengeroyokan Brutal Akhirnya Diamankan Satreskrim Mapolrestabes Surabaya

Brilian–news.id | SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Menganti, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa ini, seorang pria berinisial HSR (19), karyawan toko furniture asal Kecamatan Sambikerep, mengalami luka robek di bagian wajah akibat senjata tajam.

 

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit Jatanras dan Kasihumas Polrestabes, menyampaikan bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam pelaku yang diketahui merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat. Mereka secara sengaja berkumpul dan sepakat mencari lawan dari perguruan pencak silat lainnya, hingga akhirnya menyerang korban secara membabi buta.

Bacaan Lainnya

 

“Modusnya, para pelaku berkumpul dengan niat mencari musuh dari perguruan lain, lalu berkeliling dan ketika menemukan target, langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam,” jelas AKBP Edy dalam konferensi pers.

Enam pelaku yang berhasil diamankan yaitu:

1. FFA (18), pelajar, warga Dukuh Pakis – pelaku utama yang melukai korban dengan senjata tajam.

2. MRA (20), kuli bangunan, warga Tandes – membawa senjata tajam.

3. GRS (19), swasta, warga Sawahan – memukul korban dua kali dengan tangan kosong.

4. AS (29), kuli bangunan, warga Tandes – ikut memukul korban.

5. AIS (21), kuli bangunan, warga Tandes berperan sebagai joki motor Honda Revo.

6. PIN (26), tidak bekerja, warga Sawahan – juga bertindak sebagai joki dengan motor Honda GL Max.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

Dari semua barang bukti diamankan Satreskrim Mapolrestabes Surabaya dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya”

Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum masih terus berjalan dan keenamnya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Edy juga mengimbau kepada seluruh pimpinan perguruan silat di Surabaya agar berperan aktif mengendalikan anggotanya.

“Saya mengajak para tokoh dan pimpinan perguruan pencak silat untuk saling asah, asuh, dan saling menghargai satu sama lain demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Surabaya. Bila masih ada oknum yang membuat resah dan membahayakan warga, kami tidak akan segan bertindak tegas,” pungkasnya.

Pos terkait