5 Fakta Terbongkar Sindikat Pinjol Ilegal hingga Terjerat 11 Tersangka

Sabtu, 28 Mei 2022 11:21 WIB
5 Fakta Terbongkar Sindikat Pinjol Ilegal hingga Terjerat 11 Tersangka
5 Fakta Terbongkar Sindikat Pinjol Ilegal hingga Terjerat 11 Tersangka

Brilian°Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa tempat di Jakarta. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pinjol ilegal.

Para tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal, di antaranya seperti Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Polda Metro menyebutkan 59 aplikasi pinjol ilegal itu sudah diblokir oleh Kominfo.

“Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/4/2022).

Berikut fakta-fakta terkait sindikat pinjol ilegal yang ditangkap polisi:
1) Lima Wanita dan Enam Laki-laki Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal ini. Sebelas tersangka terdiri dari lima wanita dan 6 orang laki-laki.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada 24 Mei-6 April 2022.

“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang dengan perannya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (27/5).

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

2) Peran 11 Tersangka sebagai Manajer-Leader
Zulpan menyampaikan 11 orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta ini memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik berperan sebagai manajer.

“DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.

“Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” jelasnya pada awak media.

3) Pimpinanya Diduga di Luar Negeri
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hasil penelusuran pihaknya sementara ini menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut berada di luar negeri.

“Tapi untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan, karena memang mungkin satu, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada di sini (Indonesia, red),” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

Auliansyah mengatakan ada perubahan pola kerja dari kelompok pinjol yang baru diungkapnya saat ini. Para pelaku ini rupanya tidak lagi beroperasi dari rumah.

“Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi. Sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka,” ujar Auliansyah.

4) 58 Aplikasi Pinjol Ilegal telah Diblokir
Polda Metro Jaya memastikan 58 aplikasi pinjol ilegal tersebut saat ini sudah ditutup.

“Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Zulpan menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian memastikan menutup semuanya.

“Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” tuturnya.

5) Kerugian Korban Rp 2,5 M
Polisi menerima laporan dari 4 korban terkait pinjol ini. Kerugian masyarakat sejauh ini mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.

“Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *