Brilian°Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes surabaya berhasil meringkus tersangka Anggota Security, dikarenakan terjerat kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Untuk diketahui, tersangka pekerjaannya setiap harinya yaitu sebagai security salah satu pabrik yang berinisial MT alias CY (33 Tahun) warga Jl KH Abu Sofyan wetan kelurahan karanganyar kecamatan sedati kabupaten sidoarjo.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat bahwasanya Anggota security tersebut malah mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba AKBP Danil marundri benar telah menangkap oknum security yang mengedarkan barang haram jenis sabu tersebut, dan Anggota langsung bergegas melakukan investigasi dan melakukan penangkapan salah satu oknum security tersebut di rumah nya di jalan KH abu Sofyan sidoarjo pada (27/10/2022) pukul 02.00 WIB.
Tak disangka sangka Anggota security di waktu digeledah oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya cukup mencengangkan. Pasalnya, di dalam rumah tersangka ada barang bukti yang sudah dibagi-bagi dan rencananya mau dijual kepada masyarakat yang mau dibeli barang haram tersebut dibagi menjadi 11 poket transparan dengan jumlah beraneka macam.
“Barang haram jenis sabu ditemukan di dalam Lipatan karpet di ruang tamu tersangka, untuk timbangan Elektronik di temukan pintu kamar mandi kos, serta buku tabungan yang di selipkan di tempat tidurnya di kos di jalan dusun Karang Gebong kelas karang Gebong sidoarjo,” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya barang haram tersebut di akui oleh tersangka yaitu milik seorang Berinisial AZ alias pohong yang saat ini mendekam duluan di lapas.
Untuk barang bukti yang di Amankan Oleh anggota satresnarkoba polrestabes surabaya,
1. Sabu sabu dengan berat totalnya 17,58 Gram dengan di bungkus rapi menggunakan klip dengan total 11 pocket siap edar
2. 1 ( satu) buah Timbangan Elektronik.
3. 1 ( satu) buah handphone Asisten beserta SIM Card.
4. 1 ( satu) buah handphone redmi beserta SIM card.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





