Gapasdap Gugat Menhub Budi Karya Rp92 Milyar atau Rp942 juta per Hari

Jakarta – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara berujung pahit.

Pasalnya, aturan tersebut digugat Rp92 Milyar oleh Khoiri Soetomo Ketua Umum dan Aminuddin Rifai Sekjen Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip website resmi PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Budi mencabut beleid KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Bacaan Lainnya

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” kata gugatan tersebut seperti dikutip Jumat (16/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.

Kemenhub sendiri masih menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.

“Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,”Katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT. ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves. Saat itu perhitungan tarif masih kurang 35,4% dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32%”Jelas Khoiri.

Dikatakan Khoiri, bila Menhub hanya menaikkan 11% di KM 184/2022, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut, sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan.

Khoeri mempertanyakan pernyataan Menteri Perhubungan yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4% akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.

Dilanjutkan Khoiri, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4% dampak kenaikan tersebut terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11%. Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp. 974.278.

Bila naik sebesar 35,4%, lanjut Khoeri, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp. 1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp. 344.894 untuk 30 ton beras, dimana harga komoditas beras 30 ton adalah 300 juta rupiah bila perkilonya sebesar 10 ribu rupiah.

“Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11% saja atau sebesar Rp. 11,4 per kg nya, maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4% tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang adalah Rp. 10.000 per kg, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp. 10.014 saja”Katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *