2 Pelaksana Kegiatan Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 27 Jan 2022 12:08 WIB
2 Pelaksana Kegiatan Jadi Tersangka Korupsi
2 Pelaksana Kegiatan Jadi Tersangka Korupsi

Proyek Taman Wisata Mangkrak

 

Brilian°Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka kasus korupsi taman wisata dan edukasi Aneuk Laot. Kedua tersangka masing-masing berinisial FA, selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), dan IS anggota TPK.

Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan, pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020. Namun fasilitas itu belum diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang.

Bacaan Lainnya

“Kini terbengkalai dan tidak terurus. Sementara dana pembangunannya telah 100 persen dicairkan,” jelas Choirun, Rabu (26/1).

Dia menjelaskan, pembangunan taman wisata dan edukasi itu dilakukan pada 2020 dengan anggaran Rp385 juta. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Periksa 28 Saksi
Choirun menyebut, penetapan dua tersangka ini dilakukan seusai pemeriksaan 28 saksi, termasuk 1 saksi ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen. Namun, kedua tersangka belum ditahan.

“Untuk sementara ini, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor Inspektorat Kota Sabang,” ujarnya.

Keduanya terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *