Gresik | Brilian news.id – Ketenangan malam warga Dusun Lopang, Desa Driyorejo, Gresik, mendadak terusik oleh suara bising yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Daesang Ingredient Indonesia, perusahaan pengolah bahan makanan yang sebelumnya dikenal sebagai produsen penyedap rasa Miwon.
Kejadian ini terjadi pasca proses overhaul di perusahaan tersebut. Suara bising terdengar cukup keras hingga membangunkan warga di tengah waktu istirahat. Sebagian besar dari mereka keluar rumah dan berkumpul di satu titik untuk mencari tahu sumber suara yang mengganggu kenyamanan mereka.
“Suaranya terlalu keras malam ini. Memang hampir tiap hari terdengar bising, tapi malam ini sudah di luar batas toleransi,” ujar Dwi, warga yang rumahnya berdekatan dengan area pabrik. Ia menilai kebisingan terjadi pada waktu yang sangat krusial, saat masyarakat seharusnya bisa beristirahat dengan tenang.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Priambodo dan Samsul Hidayat yang menjabat Ketua BPD Desa Driyorejo, turut mendatangi lokasi bersama warga. Mereka meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan langsung.
“Kami minta masalah ini ditangani secara serius dan jangan sampai terulang. Warga sudah sangat terganggu. Kalau perusahaan tidak membawa faedah bagi lingkungan sekitar, lebih baik tutup saja,” tegas Yayak di hadapan warga yang berkumpul pada Jumat (1/8/2025) malam.
Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Namun, petugas keamanan (security) di lokasi sempat berdialog dengan warga dan melakukan pengecekan ke titik yang diduga menjadi sumber suara.
Dalam berita acara yang diminta warga, perusahaan menjelaskan bahwa kebisingan disebabkan oleh kerusakan pada bagian packing steam fermentasi.
Dwi menegaskan pentingnya langkah nyata dari perusahaan maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti kejadian ini. “Kalau begini terus, bagaimana warga bisa istirahat? Kami minta DLH Gresik turun tangan,” ujarnya.
Warga juga mengusulkan agar Dinas terkait memasang kamera pengawas (CCTV) dengan akses real-time di sekitar permukiman. Tujuannya agar kejadian serupa dapat dimonitor langsung dan tidak perlu menunggu keluhan berulang.
Sebagai catatan, merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, batas maksimal kebisingan di lingkungan pemukiman pada malam hari adalah 55 desibel (dB). Jika aktivitas industri melebihi ambang batas tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
Masyarakat kini berharap, pemerintah daerah melalui DLH Gresik tidak hanya bersikap reaktif saat terjadi protes, namun juga memperkuat pengawasan secara intensif dan berkelanjutan terhadap aktivitas industri yang berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan warga.





