Brilian°Jabar – Waras Wasisto anggota DPRD Provinsi Jabar, merespons aduan warga Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, terkait penolakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Proyek tersebut telah dimulai sekitar enam bulan yang lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di atas lahan seluas 19.170 meter persegi.
Aduan warga sebagian besar berkaitan dengan ketidaksesuaian proyek dengan Undang-undang Pemerintah yang menetapkan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dengan luas minimal 20 ribu meter persegi. Warga merasa bahwa ketentuan tersebut tidak dipatuhi dan keberatan mereka tidak didengar.
Sakiman (43), seorang warga Perumahan Taman Kertamukti RT.06/RW.07, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menekankan bahwa warga telah melakukan berbagai cara sebagai bentuk penolakan, bahkan sampai ke DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, sayangnya, penolakan mereka dianggap sebagai persetujuan, sementara mereka tetap kukuh dalam sikap penolakan mereka.
Tentu, respon lebih lanjut dari Waras Wasisto atau langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak berwenang dapat tergantung pada pengembangan lebih lanjut dari situasi ini atau langkah konkret yang diambil oleh warga dan pemerintah setempat.





