LUMAJANG | brilian-news.id – viral di berbagai media sosial dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wisata tumpak sewu desa sidomulyo kecamatan pronojiwo kabupaten Lumajang. Ramai menjadi perhatian publik dan mendapat tanggapan beraneka ragam dari para nitizen. Rabu (18/12/24).
Awak media mencoba konfirmasi kepada Agus Eko Purnomo kepala desa sidomulyo yang mempunyai wilayah tersebut melalui whatsapp pribadinya.
Dia (kades sidomulyo) berkomentar untuk wisata tumpak sewu wilayahnya yang dikelola oleh bumdes sudah mendapatkan perijinan secara resmi.
“Kita sudah mengantongi surat ijin resmi, untuk penarikan karcis masuk yang dibawah itu dilakukan oleh anggota dari coban sewu wilayah kabupaten malang,” ujarnnya.
Karena menurut Agus lokasi tersebut memang berada dalam dua wilayah kabupaten Lumajang tumpak sewu dan wilayah malang coban sewu.
Diakui memang terjadi dua kali penarikan tiket masuk yang satu dari wisata tumpak sewu dan satunya dari coban sewu wilayah Kabupaten malang.
“Memang ada dua penarikan tiket masuk yang satu dari wisata tumpak sewu dan satunya dari coban sewu, wilayah Kabupaten malang.” Tegasnya.
Untuk perijinan Agus menerangkan wisata tumpak sewu sudah legal namun yang dari coban sewu malang disinyalir tidak mempunyai ijin dari POSDH provinsi.
Kades Sidomulyo berharap dengan adanya kejadian tersebut agar aparat penegak hukum (APH) segera turun kelapangan untuk menertibkan hal itu.





