Brilian°Surabaya – Unit reskrim polsek tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus dengan modus jual beli minyak goreng harga murah, dan tersangka diketahui seorang ibu rumah tangga berinsial WR (44), warga Pacar Keling Surabaya.
Dalam keterangan tersangka berhasil memperdayai korban korbanya sampai total kerugian Rp.103.850.000,- (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan laporan korban,
Kronologi penipuan ketika pelapor memesan minyak goreng kepada tersangka pada awalnya lancar dan selanjutnya sewaktu pengambilan dalam jumlah besar pelaku telah menerima uang pembelian dari korban dan ternyata barang tidak dikirim dan tidak ada dan saat tersangka ditanya terkesan berbelit – belit, kemudian tersangka juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban lainnya, total kerugian diderita korban sebesar Rp.103.850.000, tersangka tak kunjung mengirimnya dan tidak ada itikad baik sehingga di laporkan ke Polisi,” ungkapnya. Senin ( 3/1/2021).
Kompol M Akhyar, penangkapan tersebut atas laporan korban sesuai dengan LP/ B / 05 / I / 2022 / Reskrim / Polsek Tambaksari atau Polrestabes Surabaya, tanggal 01 Januari 2021, untuk sementara korban penipuan yang melapor masih 1 orang dan pihaknya masih menunggu laporan dari korban lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) Lembar Nota Tanda terima antara korban dengan pelaku dan Uang Tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dengan perbuatan Tersangka yang akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan 4 tahun penjara,” Tutur Kapolsek tambak sari Muhamad Akhyar, S.H., M.H.





