Unit Reskrim Polsek Genteng Libas Satu Wanita Asal Jalan Endrosono Surabaya

Minggu, 10 Apr 2022 21:14 WIB
Unit Reskrim Polsek Genteng Libas Satu Wanita Asal Jalan Endrosono Surabaya

Brilian°Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya sikat wanita cantik yang sudah menipu yang beinisial SA, Perempuan pekerjaan Swasta (kasir) Alamat Jalan Endrosono Surabaya, 10/4//22.

Atas dasar LP/ 17/ III/SPKT/POLSEK GENTENG/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, tgl 14 Maret 2022

 

Kanitreskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil amankan barang bukti tersebut (BB)

– 1 (Satu) bendel Surat perjanjian Kontrak Kerja.

– 1 bendel rekapan Laporan Harian Resto

– 1 bendel rekapan rekening koran BCA

– 1 bendel rekapan rekening koran BCA

– 1 lembar ATM BCA an. Terlapor

– 1 unit handphone Realmi 8 Pro warna biru.

 

“Tersangka yang berinisial SA sebagai Kasir sekaligus penanggungjawab Resto di Grand City Mall menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang tunai hasil penjualan harian Resto sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Juni 2021 dgn total keseluruhannya sebesar Rp. 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah)ke rekening perusahaan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka tersebut”,ucap Iptu Sutrisno S.H.,

 

Kronologis penangkapan terlapor merupakan karyawan bagian kasir pelapor di resto makan Grand City Mall Surabaya yg tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan kedalam nota harian yang ada di Resto namun oleh terlapor uang hasil penjualan dimasukkan sebagian kedalam Nota setiap hari dan sebagian uang penjualan di pakai sendiri untuk keperluan pribadinya tanpa ijin pelapor,

 

“Kejadian tersebut dilakukan terlapor sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Juni 2021 (sampai terlapor keluar kerja) setelah terlapor keluar kerja pelapor mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih dan sesuai bukti- bukti yg ada sebesar Rp 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Genteng Surabaya dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlapor dilakukan pemanggilan dan di lakukan pemeriksaan lanjut dan dilakukan penangkapan,” imbuhnya

 

Pelaku tersebut akan dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaima dimaksud dalam pasal 374 KUHP, diancam dengan pidana paling lama (5) lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *