Brilian-news.id | SURABAYA – Unit Cyber Polda Jatim perlu dipertanyakan atas dilepasnya pelaku yang tertangkap akibat kasus perjudian jenis online (judol) di Jalan Kramat Gantung, Surabaya. Selasa, 29 Oktober 2024.
pelaku yang sempat dibawa kepolda Jatim lalu proses penyidikan dalam perkara kasus judol oleh Unit Cyber berinisial A alis G ini justru tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Justru pelaku dipulangkan oleh penyidik Cyber Polda Jatim. pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dengan adanya uang tebusan sebesar 200 juta. “Hal itu di sampaikan oleh Nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (04/12).
Suber membeberkan, penangkapan yang dilakukan anggota Cyber Polda Jatim itu di Jalan Kramat Gantung, Surabaya. Tepatnya, dimana saat itu pelaku sedang bekerja.
Menurutnya, pelaku sempat dibawa ke Polda Jatim untuk di periksa. Tetapi setalah itu tidak ada kelanjutan untuk penahanan pelaku, justru polisi malah pulangkan pelaku seolah-olah tidak ada apa-apa.
Namun pulangnya pelaku malah menjadi sorotan publik, karena pelaku bebas dari jeratan hukum. lantaran adanya uang pelicin yang diterima petugas, ” uang yang diterima itu sekitar 200 hingga 350 juta,” ungkapnya.
Karena adanya penyalahgunaan wewenang di Polda Jatim, media ini berusaha mengkonfirmasi Panit penyidik Cyber Polda Jatim guna memastikan kebenaran kasus judol yang dibebaskan.
“Saat menghubungi Iptu Wiwit melalui Whatsapp pribadinya, malah menyuruh media ini untuk datang ke kantor tanpa memberikan jawaban dan alasan,” kata Sumber yang juga seorang wartawan.
Upaya konfirmasi itu tak berhenti begitu saja, dia juga menindak lanjuti kepada Unit III Cyber Polda Jatim Iptu Agus, untuk menanyakan kebenaran atas pelepasan dengan adanya tebusan uang tersebut.
“Tapi saya tidak mendapatkan jawaban, meski Iptu Agus di hubungi melalui Whatsapp bribadinya, hingga sampai saat ini Polda Jatim belum bisa memberikan keterangan secara gamblang,” bebernya.
Sebagai mitra Polri kami selaku kontrol sosial atau jurnalis tentunya pihak terkait bisa menyampaikan secara rinci atas pelepasan pelaku judol jika itu benar atau tak bersalah.
“Jika tidak bersalah dah memang benar tidak menerima uang tebusan dari pihak keluarga pelaku ini. kenapa takut, justru kepolisian harus menghargai saya sebagai media,” urainya.
Dari itu saya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepala kepolisian negara Republik Indonesia (kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menindak lanjuti atas perbuatan oknum yang sudah mencederai insitusinya.
“Harapan saya kedepan jika oknum yang sudah adakan pratik pungli atau suap maupu korupsi di tubuh polri segera berantas agar tidak menjadi bahan perbincangan masyarakat,” pintanya.





