Tujuh Sapi Bantuan Dari Provinsi Diduga Jadi Bancakan Oleh Ketua Dan Anggotanya, Awas Hukum Pidana Mengintai!!

Selasa, 10 Jun 2025 13:40 WIB
Tujuh Sapi Bantuan Dari Provinsi Diduga Jadi Bancakan Oleh Ketua Dan Anggotanya, Awas Hukum Pidana Mengintai!!

PROBOLINGGO, Brilian-news.id,- Kembali publik dikejutkan oleh dugaan penyelewengan dana hibah berupa Tujuh ekor sapi yang terjadi di Desa Pakuniran ,Kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo .

Apakah dari Oknum Pejabat , yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani, diduga terlibat dalam kasus penjualan sapi bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Sapi-sapi tersebut merupakan bantuan dari dana hibah dari Provinsi tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, hasil dari dugaan penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan anggotanya di kelompok tani.

Dalam sebuah konfirmasi, warga setempat mengakui bahwa sapi bantuan tersebut telah diduga ada yang dijual atau ditukar lebih kecil. menegaskan bahwa tindakan ini jelas mengabaikan tujuan awal dari program bantuan.

Aksi yang dilakukan oleh seorang oknum yang tidak bertanggung jawab ini tentunya sangat disayangkan, sebab seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah satu aktivis sosial yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat. Sebagai bentuk respons, kelompok sosial kontrol berencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan akan mengawal proses hukum yang ada secara politis dan yuridis hingga tuntas. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Penggelapan barang milik negara dan penerimaan hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan juga termasuk dalam pelanggaran serius.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak dan tuntutan untuk langkah konkret dari aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran ini diusut tuntas. Masyarakat juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Banyak warga desa dan masyarakat luas kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan masyarakat yang lebih baik.

 

(Tim/Red)

Pos terkait