Transaksi di Hotel, Dua Penjual Pistol Rakitan Ditangkap

Selasa, 30 Nov 2021 12:07 WIB
Transaksi di Hotel, Dua Penjual Pistol Rakitan Ditangkap
Ilustrasi senjata api rakitan

Brilian•Palembang – Polisi meringkus dua penjual senjata api rakitan (senpira), Mar’ie Al Akrof (20) dan Gunawan alias Wawan (39). Agar tidak dicurigai, transaksi dilakukan di kamar hotel.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Polisi menangkap keduanya di Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (27/11) siang.

Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan, sebutir amunisi kaliber 9 milimeter, dan selongsong amunisi kaliber 3,8 milimeter.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka transaksi biasanya bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Bukit Palembang. Per pucuk pistol rakitan dijual mulai Rp3 jutaan.

“Dua tersangka kami amankan dengan barang bukti ada pada mereka. Mereka menjual senpi rakitan jenis revolver di hotel,” ungkap Tri, Senin (29/11).

Dari pengakuan keduanya, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang wanita. Hanya saja orang yang dimaksud lebih dulu meninggalkan rumah saat polisi melakukan penggerebekan.

“Kami tetapkan sebagai DPO, pengembangan akan dilakukan lagi,” tegasnya pada awak media ini.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *