Terekam CCTV, Polsek Gresik Kota Ungkap Pencurian Ponsel di Masjid Jamik

Kamis, 31 Jul 2025 13:17 WIB
Terekam CCTV, Polsek Gresik Kota Ungkap Pencurian Ponsel di Masjid Jamik

GRESIK ° Brilian News.id – Aksi pencurian ponsel di Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim, terekam kamera pengawas (CCTV) dan berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban, Muhammad Badrul Falikhin, tengah tertidur usai menunaikan salat Zuhur di lantai 2 masjid.

Dalam rekaman CCTV, tampak seorang pria mengenakan kaus hitam mendekati korban lalu membawa kabur ponselnya. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan awal dengan mengandalkan bukti visual dari rekaman tersebut.

Dari hasil analisis CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali dan dijadikan dasar pencarian. Tiga hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (25/7/2025) pukul 19.00 WIB, saat patroli kringserse dilakukan, polisi menemukan seorang pemuda dengan ciri serupa yang akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial F (22), warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam pemeriksaan, F mengakui telah mencuri ponsel korban dan bahkan mengaku pernah beraksi di area Makam Sunan Malik Ibrahim, Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebuah dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, Songkok hitam dan sarung yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000. Pelaku kini mendekam di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” jelas Iptu Suharto

F dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para jemaah masjid, untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat ibadah sekalipun.

Pos terkait