Probolinggo | Brilian-news.id,-Warga Desa Ranuagung kecamatan Tiris lagi-lagi Mengeluh pada Kapolres Probolinggo pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025. Kedatangannya guna untuk mengeluh kepada Kapolres Atas ke tidak puasan Laporan dugaan tindak pidana perusakan tanaman Produktif milik Marzuki persil nomor 559 – 64a Blok d 1 dengan luas 779 meter. 24/05/2025.
Dengan laporan informasi nomor : LI/16/1/2025/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2025. dengan surat perintah tugas nomor : Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim. tanggal 10 April 2025. dan surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik/236/IV/Res 1. 10/2025/Satreskrim tanggal 10 April 2025.
Perkara dugaan Tindak pidana Barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP.
Kedatangan “Supia” Istri dari Pemilik tanah “Marzuki” Ke polres Probolinggo di dampingi oleh Ketua Pro jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak. kedatangan “Supia” guna untuk meminta perlindungan Hukum. “Kami datang ke Kapolres, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan, karena kasus ini sudah berjalan lima bulan dan terkasan lambat. “Ucap nya.
Sementara “Budi Harianto” Sebagai pendamping “Supia” mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi dan mengawal kasusnya hingga selesai. “Kami akan terus mendampingi ibu supia, dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. jadi kami berharap kepada aparat penegak hukum secepatnya menetapkan dan menahan tersangka di duga pelaku. mengingat pasal yang di gunakan pasal 170 KUHP. “kata Budi.

selanjutnya awak media mengkonfirmasi
Humas Polres Probolinggo “Iptu Merdhania Pravita Shanty” pada tanggal 22 Mei 2025
melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelapor “Supia” wadul ke Kapolres terkait dugaan perbuatan melawan hukum perusakan tanaman produktif. ia meminta waktu untuk mengkroscek nya. “waalaikumsalam wr wb. mohon waktu saya cek dulu pak, untuk perkara nya tentang apa ini pak. “Jawabnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, gabungan ( AMI ) Aliansi Madura Indonesia, juga akan ikut serta mengawal proses dugaan perusakan yang kali ini dinilai lamban dalam penanganan.
Kepada Brilian-news.id, Dierel selaku ketua DPC AMI Probolinggo mengatakan, “saya siap membawa kasus ini ke Polda Jatim dan siap melaporkan ke Propam”, tutupnya dengan lantang.
FR





