Sidang Pembacaan Eksepsi, Eks Sekretaris FPI Munarman Hadir Langsung

Rabu, 15 Des 2021 12:19 WIB
Sidang Pembacaan Eksepsi, Eks Sekretaris FPI Munarman Hadir Langsung
Sidang Pembacaan Eksepsi, Eks Sekretaris FPI Munarman Hadir Langsung

Brilian*Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman secara langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Berdasarkan pantauan awak media ini, pada Rabu (15/12), Munarman yang dibawa menggunakan mobil minibus polisi, telah memasuki area PN Jakarta Timur sekitar pukul 09.05 Wib. Bersamaan kawalan ketat dari pihak kepolisian.

Sementara untuk pengamanan sidang hari ini, terlihat aparat kepolisian bersama TNI turut melakukan penjagaan yang lebih ketat ketimbang sidang sebelumnya. Sekitar 20 personel gabungan turut menjaga gerbang masuk pengadilan.

Bacaan Lainnya

Adapun untuk agenda sidang hari ini, dijadwalkan Munarman akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pribadinya dan tim kuasa hukum secara langsung di hadapan majelis hakim.

Hal itu dibenarkan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal bahwa sebagaimana keputusan majelis hakim jika Munarman dalam sidang, Rabu (15/12) besok dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Iya (sidang) sekitar pukul 09.00 Wib,” ujar Alex saat dikonfirmasi Selasa (14/12).

Dihubungi secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar belum bisa banyak menjelaskan terkait pembacaan eksepsi besok. Namun dia hanya memastikan jika kondisi Munarman saat ini sehat dan siap hadir di persidangan.

“Proses (penyusunan eksepsi) besok dijelaskan ya. Pak Munarman Alhamdulillah sehat,” singkat Azis.

Adapun perlu diketahui jika, Keputusan Munarman dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan eksepsi nanti, sejalan dengan keputusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara offline.

“Insya Allah sidang berikutnya akan kita buka kembali hari Rabu tanggal 15 Desember 2021. Nanti terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sidang berikutnya di pengadilan,” sebut hakim usai sidang pembacaan dakwaan dari JPU, di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12) pekan kemarin.

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat bacakan dakwaan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

“Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *