Selipkan Sabu, Sopir Truck Asal Sukomanunggal Diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Rabu, 20 Jul 2022 19:03 WIB
Selipkan Sabu, Sopir Truck Asal Sukomanunggal Diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Brilian°Surabaya – Warga sukomanunggal baru kota surabaya yang sehari bekerja sebagai sopir truck yang berinisial TR (28) dibekuk satresnarkoba Polrestabes surabaya pada saat tersangka pulang kerja (24-06-2022) pukul 20.00

Pada saat tersangka di lakukan penggeladahan oleh anggota Satresnarkoba di Rumahnya Anggota mendapati 9 Paket sabu siap edar dengan berat total 4,83 Gram yang di selipkan di saku jaket warna hitam milik tersangka, di rumahnya di lakukan pengecekan ternyata di temukan alat hisap sabu.

“Untuk tersangka udah kami gelandang di polrestabes surabaya guna di lakukan interogasi oleh penyidik Satresnarkoba,” ungkap Kasat narkoba AKBP Daniel marundri

Berkat aduan masyarakat, bahwasanya ada peredaran barang haram tersebut bahwasanya di surabaya bagian barat ada peredaran Narkoba, dan setelah menerima laporan tersebut Anggota di terjunkan Oleh Kasat narkoba dan di temukan tersangka TR dan beberapa barang bukti.

“Untuk hasil penyelidikan kami butuh 1minggu untuk menghasilkan pelaku beserta barang bukti, dan sudah teridentifikasi oleh anggota satresnarkoba polrestabes surabaya, dan kami amankan,” terangnya.

Tersangka mengakui bahwasanya Barang haram tersebut di dapat oleh rekan nya yang saat ini DPO yang berinisial MDR yang di jual seharga 900K per gram dan di jual kembali.

Untuk Tersangka kami sangkakan dengan pasal (114) ayat 1 subsider 112 Ayat 1 UU RI no 35 tahun tentang Narkotik yang di penjara 15 tahun di bui.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *