Brilian°Surabaya – Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Putat Jaya Barat Kec.Sawahan Surabaya, Rabu 8/4/22 kurang lebih pukul 17.00 Wib.
Tersangka SM (50) tahun, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta Alamat sesuai KTP Jl.Putat Jaya Barat Kec.Sawahan Kota Surabaya.

“Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB, di dalam rumah Barat Putat Jaya Kec.Sawahan Kota Surabaya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SM kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastic berisi sabu dengan berat kotor total + 5,69 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA , 1 (satu) buah kotak kertas warnah kuning biru, 1 (satu) buah kotak plastik warnah hitam, Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam,”ungkap AKBP Daniel Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka SM menerangkan bahwa, mendapatkan 6 (enam) poket plastic berisi sabu dengan berat kotor total + 5,69 gram beserta bungkusnya dari Sdr. Edo (DPO)daftar pencarian orang dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari Surabaya.
“Tersangka awalnya membeli sabu dari Saudara Edo sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) poket untuk dijual, dari 7 (tujuh) poket tersebut sudah laku 1 (satu) poket dan sisanya 6 (enam) poket sudah diamankan oleh petugas polisi,” imbuhnya.
Tersangka SM mengaku sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Edo untuk dijual kembali.
Barang bukti kami amankan dengan 6 (enam) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,99 gram, ± 1,04 gram, ± 1,04 gram, ± 1,05 gram dan ± 1,09 gram, dengan berat kotor total yaitu + 5,69 gram beserta bungkusnya,
– 1 (satu) bendel klip plastik transparan,
– 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam warna hitam,
– 1 (satu) buah ATM BCA
– 1 (satu) buah kotak kertas warnah kuning biru,
– 1 (satu) buah kotak plastik warnah hitam,
– Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),
– 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam beserta Simcard nya.
Adapun pasal yang kami sangkakan, dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal (5) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKBP Daniel Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.





