Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pria Muda Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 1 Agu 2022 21:11 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pria Muda Penyalahgunaan Narkotika

Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 13.30 Wib telah menangkap pelaku tindak kejahatan Pidana penyalahgunaan (Lahgun) narkotika, di dalam kamar kost Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Diketahui, pemuda yang ditangkap polisi tersebut berinisial Z (29) tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong hewan, asal Ds. Plampaan, Madura atau alamat kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan,Tersangka digrebek di rumah kostnya, setelah personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penggagakan ini selain berisi, personel Satres Pelabuhan Tanjung Perak juga klip plastik kecil bukti ,1 buah klip plastik kecil ± 0,23 gram, 1 pipet berisi Sabu ± 2,13 gram, 1 buah krop sedotan plastik warna putih, serta 1 buah korek api gas.” kata AKP Hendro, Minggu (31/7/2022)

Lebih lanjut AKP Hendro Utaryo mengatakan, saat itu personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran gelap narkotika, mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menyalahgunakan narkotika di rumah kost TKP.

Dari informasi tersebut para personil langsung memulai dan melakukan penyelidikan serta penyelidikan kepada tersangka.

“Saat ini sudah ada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka,” paparnya.

Tersangka Z bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *