Brilian°Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis pil koplo, dan menangkap seseorang pelaku (AG) inisial umur 29 tahun asal Gadang XVII Ds. Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku diringkus oleh petugas saat berada di depan SPBU jalan raya Purwosari No.31 Desa Martopuro, Kecamata Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lokasi tersebut diduga dijadikan ajang tempat melakukan transaksi tindak pidana mengedarkan farmasi jenis Tablet logo “Y” atau pil koplo. Pada hari jam 09.00 wib. Jumat (14/01/2022)
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi S.H., M.H. menjabarkan, kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Narkoba jenis tablet ber logo “Y” atau biasa di kenal pil koplo di wilayah Kecamatan Purwosari.
Mendapatkan informasi tersebut, lantas petugas bergerak dengan cepat, bersama beberapa anggota Sat Resnarkoba langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Setelah kami amati gerak geriknya, memang mencurigakan dan benar adanya kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang,” ujar Kasatresnarkoba.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku.
Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
1. 32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1000 butir pil koplo logo “Y” dengan total 32.000 butir pil Logo “Y”.
2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru beserta simcardnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang, tersangka akan dikenakan pasal 197 Subs 196 UU no 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





