Brilian°Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil bekuk satu orang yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol 1 jenis Sabu di Jalan Abu Bakar Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. sekitar jam 03.00 wib. Sabtu (06/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet S.H., M.H mengatakan awal mula kejadian setelah mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan marak terjadinya peredaran Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Tanpa menunggu yang lama, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya peredaran narkoba jenis sabu.
“Petugas mengamankan satu orang bernama Doddy Suprapto, karena menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan cara menjual atau mengedarkan Narkotika Gol 1 jenis Sabu kepada orang lain,”ujar AKP Slamet (08/01/20222).
Dari hasil laporan dan penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang asal Malang yang berprofesi sebagai penjaga toko.
Tidak hanya disitu saja, petugas juga mengamankan barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka, adapun rinciannya sebagai berikut :
1. 12 (dua belas) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu berat kotor total keseluruhan 3, 37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram.
2. 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku rekening tahapan BCA dan 1 buah ATM BCA.
3. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu Simpati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.





