Brilian-news.id | KEDIRI KOTA – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri Kota kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku harus merogoh kocek dalam jumlah yang tidak wajar. Biaya pembuatan SIM C dikabarkan mencapai Rp850.000, sedangkan SIM A menembus angka Rp1.000.000.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media, praktik percaloan ini diduga melibatkan oknum tertentu yang beroperasi secara bebas di sekitar area Satpas. Para calo bahkan dengan terang-terangan menawarkan “jalur cepat” kepada para pemohon SIM dengan imbalan nominal yang jauh di atas tarif resmi.
Seorang warga Kediri yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan saat hendak mebuat SIM “Saya diminta bayar Rp850.000 untuk SIM C. sudah pasti jadi, gak perlu tes teori dan praktek.
Ketika media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, dan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir terkait maraknya dugaan praktik ilegal ini, keduanya memilih bungkam. Tidak ada balasan terhadap permintaan wawancara maupun klarifikasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan elektronik.
Padahal, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan imbauan tegas agar tidak ada praktik percaloan maupun pungli dalam layanan pembuatan SIM di seluruh Indonesia, terlebih di lingkungan Polri yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan integritas dan transparansi pelayanan publik.
Praktik pungli seperti ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan pelayanan publik, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih lagi, jika aparat penegak hukum sendiri yang justru membiarkan atau bahkan terlibat di dalamnya.
Masyarakat dan sejumlah tokoh berharap agar Kapolda Jawa Timur dan Korlantas Mabes Polri segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpas Polres Kediri Kota. Penegakan disiplin internal harus dilakukan, demi menjaga marwah institusi Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres dan Kasat Lantas Polres Kediri Kota belum memberikan tanggapan resmi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi memastikan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.