Brilian•Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta laboratorium mematuhi ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan batas tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp300.000.
“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota atau kabupaten,” katanya, Jumat (29/10).
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” sambungnya.
Wiku menjelaskan, penyesuaian batas tarif tertinggi tes PCR dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya, komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Wiku menegaskan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 × 24 jam dari pengambilan swab. Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkap alasan pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
“Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Menurut Kadir, penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.
Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.
“Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR,” jelasnya pada awak media.





