PWI Jawa Barat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 21:02 WIB
PWI Jawa Barat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kongres Persatuan

Brilian•BANDUNG – Upaya rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus menunjukkan perkembangan positif. Dua kubu yang sempat berseteru akhirnya sepakat untuk menggelar Kongres Persatuan, sebagaimana dituangkan dalam Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama pada 11 Juni 2025. Rencananya, Kongres Persatuan ini akan dilangsungkan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Discovery Ancol, Jakarta.

Sebagai bentuk dukungan, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi bersama seluruh Ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II No. 23, Bandung, Selasa, 24 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, PWI Jawa Barat turut menghadirkan ahli hukum H. U.K., S.H., M.H., dari Kantor Hukum HMU dan Rekan untuk memberikan kajian hukum terkait posisi keorganisasian dalam kongres mendatang.

Dalam paparannya, U.K., yang juga mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBHP) PWI Pusat, menegaskan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka kepengurusan PWI Jawa Barat maupun PWI kabupaten/kota yang sebelumnya dibekukan tetap sah secara fungsional. Menurutnya, peserta Kongres Persatuan yang sah adalah para ketua definitif hasil konferensi, bukan pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Organisasi ini berjalan secara berkesinambungan, meskipun terjadi perubahan-perubahan dalam kepengurusan,” ungkapnya.

U.K. menilai bahwa Kesepakatan Jakarta merupakan bentuk rekonsiliasi politik yang secara hukum mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat. “Kesepakatan ini menjadi sumber hukum internal yang mengikat, menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, U.K. menegaskan bahwa pembatasan partisipasi kepengurusan yang dibekukan justru akan menciptakan ketimpangan representasi dalam Kongres. Ia mengingatkan, mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Oleh karena itu, seluruh pengurus yang masih eksis secara de facto maupun de jure memiliki hak penuh untuk berpartisipasi.

“Plt-Plt yang telah ditunjuk oleh PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dengan adanya kesepakatan bersama. Tidak ada lagi legal standing bagi Plt untuk mengatasnamakan kepengurusan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat, H.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses rekonsiliasi yang tengah berjalan. “PWI Jawa Barat mendukung penuh Kongres Persatuan ini sebagai ikhtiar menyatukan kembali organisasi yang sempat terbelah. Semoga Kongres berjalan aman, damai, dan membawa hasil terbaik bagi masa depan PWI,” ujarnya.

H.H. juga mengajak seluruh pengurus dan anggota PWI di Jawa Barat untuk bersatu kembali. “Dinamika organisasi adalah hal biasa. Mari kita tinggalkan masa lalu dan kembali bersatu dalam satu perahu besar PWI Jawa Barat,” tutupnya.**

Pos terkait