Brilian°Surabaya – Banyak sekali cara orang mengambil kesempatan dalam kesempitan, hal tersebut seperti yang telah diungkap oleh Mapolda Jatim di 9 Kabupaten pada khususnya.
Guna menstabilkan harga, kali ini Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dirubah menjadi pupuk non subsidi.
Modus dari pelaku ini adalah membeli pupuk bersubsidi lalu ditimbun sampai banyak, lantas mengingat banyaknya kebutuhan dari para petani, pelaku menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Padahal dalam hal ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk non subsidi adalah 119 ribu, namun pelaku menjualnya dengan harga 160 ribu.
Tentunya, atas melonjaknya harga tersebut membuat sebagian besar dari petani banyak yang mengeluhkan akan mahalnya harga pupuk.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwasanya menindaklanjuti atas perintah Kapolri tentang harus mengawasi akan langkanya minyak goreng dan pupuk.
“Maka berkat kerja keras dan upaya penyelidikan sejak Januari hingga April, akhirnya kami berhasil mengungkap akan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 279,4 ribu ton,” tandas Kapolda 16/5).
Kapolda juga menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, para pelaku yang tersebar di 9 Kabupaten ini menjual pupuk di luar pulau yang berada di Kalimantan.





